Sabtu, 17 Oktober 2009

NIKAH

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur 26)

“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An Nisaa : 4)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)

“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)

“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)

HADITS NIKAH

“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)

Larangan Menikah Tanpa Wali

Naskah Hadits


Naskah Hadits
1. عَنْ أَبِي بُرْدَةَ, عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيْهِ -رضي الله عنهما- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لاَ نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ ."
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu 'anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
2. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْن مَرْفُوْعًا: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
3. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَِّ لَهُ. "
Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu 'anha, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

Keutamaan dan Tips Mempermudah Sholat Tahajud

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzamil:1-4)
Firman Allah swt di atas telah memerintahkan dengan jelas kepada Rasulullah saw yang tengah tidur untuk melakukan sholat malam atau sholat tahajud. Dan perintah yang diberikan kepada Rasulullah saw tersebut bukanlah perintah yang dikhususkan hanya kepada beliau saja, melainkan juga kepada seluruh umat beliau. Namun pada kenyataannya, betapa sedikit sekali umat muslim yang dapat berdiri dan mengistiqomahkan sholat tahajud ini.
Dari Jabir ra, ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Sholat tahajud merupakan salah satu bentuk komunikasi dengan Allah swt yang paling efektif. Karena sholat tahajud dilakukan manakala kebanyakan makhluk Allah swt sedang tertidur lelap. Masa yang penuh dengan kesunyian dan ketenangan akan membantu kita untuk lebih khusyuk bermunajat kepada Allah. Seorang muslim yang senantiasa mendawamkan sholat tahajud, insya Allah akan selalu dicintai oleh Allah swt. Barang siapa mendawamkan sholat tahajud maka Allah swt akan menjaminnya dengan kehidupan di syurga kelak.
Dari Abdullah bin Salam, Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan, dan sholat malamlah pada waktu orang-orang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Imam Tirmidzi)
Rasulullah saw telah bersabda yang artinya, “Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang shalih sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR. Ahmad)

Wasiat Nabi Muhammad saw Tentang Wanita

Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah Muhammad saw bersabda: “Berpesan-pesan baiklah kamu kepada perempuan, karena wanita itu terjadi dari tulang rusuk yang bengkok, maka kalau kau paksa meluruskannya dengan kekerasan pasti patah, dan jika kau biarkan tentu akan tetap bengkok, karena itu berpesan-pesan baiklah terhadap wanita itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain: “Wanita itu bagaikan tulang rusuk yang melengkung, jika kau paksa untuk meluruskannya berarti akan mematahkannya, dan jika kau hanya mencari kepuasan dari padanya berarti mencari kepuasan dan tetap ia bengkok.”
Dalam riwayat lain: “Wanita itu terjadi dari tulang rusuk, yang tidak dapat tetap pada suatu peraturan, maka kalau kau hanya bersuka-suka padanya, berarti bersuka-suka dalam bengkoknya, dan jika kau paksa meluruskannya berarti akan mematahkannya. Dan patah itu berarti cerainya. Jadi harus selalu berlaku bijaksana menghadapi wanita itu, supaya dapat menjadi baik.”

KEUTAMAAN SHOLAT SUBUH DAN ASHAR

Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah saw
bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan sholat bardain – yakni sholat Subuh dan sholat Asar, maka ia akan masuk syurga.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Zuhairyaitu Umarah bin Ruwaibah ra., katanya: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang mengerjakan sholat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya,” yakni sholat Subuh dan sholat Asar. (Riwayat Muslim)
Dari Jundub bin Sufyan ra., katanya: ” Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan sholat Subuh, maka ia adalah dalam tanggungan Allah – yakni mengenai keselamatan dirinya dan Iain-Iain. Maka perhatikanlah, hai anak Adam – yakni manusia, janganlah sampai Allah itu menuntut kepadamu sesuatu dari tanggungannya.” (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah ra., katanya: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Berganti-gantilah untuk menyertai engkau semua beberapa malaikat di waktu malam dan beberapa malaikat di waktu siang. Mereka sama berkumpul dalam sholat Subuh dan sholat Asar. Kemudian naiklah malaikat yang bermalam denganmu semua itu, lalu Allah bertanya kepada mereka, padahal sebenarnya Allah adalah lebih Maha Mengetahui tentang hal-ihwal hamba-hamba-Nya, tanyaNya: “Bagaimanakah engkau semua meninggalkan hamba-hambaKu?” lalu para malaikat itu menjawab: “Kita meninggalkan mereka dan mereka sedang melakukan sholat dan sewaktu kita mendatangi mereka itu, juga di waktu mereka melakukan sholat.” (Muttafaq ‘alaih)